Begini Syarat Bagi WNA Jika Ingin Masuk Wilayah Indonesia

- 11 Februari 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. /Pixabay/JESHOOTS-com/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai syarat bagi WNA atau Warga Negara Asing yang ingin masuk wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat pun diberlakukan agar menekan risiko penularan virus corona dari WNA saat berada di wilayah Indonesia.

Syarat bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia diatur pemerintah dalam pedoman protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Pedoman protokol kesehatan bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia ini efektif berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Selesai Lihat Survei, Wali Kota Bandung Langsung Ingin Genjot Sektor Ekonomi

Baca Juga: FAKTA ATAU HOAKS : Armand Maulana Meninggal Dunia ?

Pedoman ini resmi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, terdapat beberapa perbedaan antara aturan lama dan aturan baru terkait syarat bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Perbedaan pertama, yakni warga WNA dari berbagai kalangan sudah diperbolehkan masuk Indonesia. Berbeda dengan aturan lama yang menyatakan hanya WNA tertentu saja yang boleh masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, belum lama ini.

Perbedaan kedua, lokasi isolasi bagi WNA dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas Covid-19.

Baca Juga: Tegas! Di Hadapan Para Wali Kota, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Baca Juga: Keren! Lewat di Depan Pesantren, Klub Motor RX King Ini Tuntun Motornya

"Dalam SK Satgas Nomor 9 tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional," imbuh Wiku.

Perbedaan ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Perlu ditekankan, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," tambah Wiku.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Di samping itu, Wiku menegaskan terkait aturan pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian dan diperbaharui setiap 2 minggu.

 

"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," jelas Wiku.

Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x