MAPAY BANDUNG - Indonesia kembali masuk dalam salah satu daftar negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi dikarenakan tingginya kasus virus Corona (Covid-19).
Indonesia termasuk satu dari 20 negara yang mendapat "travel ban" dari Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan penangguhan sementara warga luar negeri masuk ke Arab Saudi ini akan berlaku mulai 3 Februari 2021 pukul 9 malam waktu setempat.
Dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penangguhan sementara untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi diberlakukan untuk non-warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari 20 negara yang masuk daftar larangan.
Baca Juga: SIAP-SIAP ! Pedagang Pasar dan Tukang Ojek Bakal Divaksin Akhir Bulan Ini
Baca Juga: Geger Suara Dentuman di Malang, BMKG Ungkap Dugaan Sumber Suara
Adapun 20 negara yang dimaksud adalah Indonesia, Argentia, Brasil, Mesir, Perancis, Jerman, India, Irlandia, Italia, Jepang, Lebanon, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.
Kebijakan ini juga mengatur bagi warga Arab Saudi, diplomat atau praktisi kesehatan yang masuk ke Arab Saudi dari 20 negara tersebut maka mereka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
Baca Juga: WADUH ! Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Masih Berstatus Warga AS, Kok Bisa?
Begitu pula bagi mereka yang bisa saja hanya transit ke 20 negara tersebut lalu masuk ke Arab Saudi maka tetap harus karantina 14 hari.***