Begini Syarat Bagi WNA Jika Ingin Masuk Wilayah Indonesia

- 11 Februari 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. /Pixabay/JESHOOTS-com/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai syarat bagi WNA atau Warga Negara Asing yang ingin masuk wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat pun diberlakukan agar menekan risiko penularan virus corona dari WNA saat berada di wilayah Indonesia.

Syarat bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia diatur pemerintah dalam pedoman protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Pedoman protokol kesehatan bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia ini efektif berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Selesai Lihat Survei, Wali Kota Bandung Langsung Ingin Genjot Sektor Ekonomi

Baca Juga: FAKTA ATAU HOAKS : Armand Maulana Meninggal Dunia ?

Pedoman ini resmi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, terdapat beberapa perbedaan antara aturan lama dan aturan baru terkait syarat bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Perbedaan pertama, yakni warga WNA dari berbagai kalangan sudah diperbolehkan masuk Indonesia. Berbeda dengan aturan lama yang menyatakan hanya WNA tertentu saja yang boleh masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x