Begini Syarat Bagi WNA Jika Ingin Masuk Wilayah Indonesia

- 11 Februari 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi - WNA kini diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. /Pixabay/JESHOOTS-com/

Perbedaan kedua, lokasi isolasi bagi WNA dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas Covid-19.

Baca Juga: Tegas! Di Hadapan Para Wali Kota, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Baca Juga: Keren! Lewat di Depan Pesantren, Klub Motor RX King Ini Tuntun Motornya

"Dalam SK Satgas Nomor 9 tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional," imbuh Wiku.

Perbedaan ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Perlu ditekankan, mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," tambah Wiku.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Di samping itu, Wiku menegaskan terkait aturan pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian dan diperbaharui setiap 2 minggu.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x