Baca Juga: Umuh Muchtar Blak-blakan Puas dengan Penampilan Farshad Noor di Persib, Tapi...
Akun Sekretariat Negara pun mengimbau agar masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak termakan hoaks.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut," tulisnya.
KESIMPULAN:
Informasi terkait telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, adahal berita palsu alias hoaks.
Berhati-hatilah dalam menanggapi sebuah informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya.***