CEK FAKTA: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Darurat Keuangan? Simak Faktanya

- 5 April 2021, 06:52 WIB
  Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresiden Bogor, Jumat 15 Januari 2021.*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresiden Bogor, Jumat 15 Januari 2021.* / Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden



MAPAY BANDUNG - Surat keputusan presiden (Keppres) dengan map Sekretariat Negara beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Lantas benarkah informasi tersebut? Simak fakta selengkapnya.

Melalui akun Instagram resminya, Sekretariat Negara menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis akun @kemensetneg.ri, sebagaimana dikutip MapayBandung.com pada Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Keluarga Sebut Pengendara Mobil Korban Pelemparan Batu di Arcamanik Meninggal Dunia

Baca Juga: Tiga Orang Luka-Luka Setelah Terlibat Kecelakaan di Lembang, Begini Kronologinya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Baca Juga: Wow! Zach King Cetak Rekor Guinness World dengan Followers TikTok Terbanyak di Dunia

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x