FAKTA ATAU HOAKS : BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Rp37 Juta Per Orang?

2 Maret 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

MAPAY BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut-sebut sedang menyalurkan bantuan kepada masyarakat. 

Seperti yang beredar via SMS, BPJS Kesehatan diklaim menyalurkan bantuan sebesar Rp37 juta per orang.

Namun untuk mendapatkan bantuan Rp37 juta dari BPJS Kesehatan, warga diwajibkan mengirim atau transfer uang senilai Rp700 ribu.

Baca Juga: Dapat Izin dari Kepolisian, PT LIB Segera Pilih GBLA atau SJH untuk Gelar Piala Menpora

Baca Juga: Ini 3 Tren yang Sempat Viral Saat Awal Pandemi, Mana yang Paling Berkesan?

Disitat mapaybandung.com dari SMS yang beredar, pengirim pesan singkat itu menuliskan bahwa bantuan BPJS Kesehatan senilai Rp37 juta merupakan penyaluran tahap dua.

Agar bisa mendapatkan Rp37 juta dari BPJS Kesehatan, penerima SMS harus masuk ke laman website bit.ly/danabpjsku.

Adapun dari uji coba yang dilakukan mapaybandung.com, laman bit.ly/danabpjsku akan mengarahkan kita ke website dengan alamat url https://programdanapusatbpjs.blogspot.com.

"Yth. anda menerima dana bantuan tahap ke-2 dari Kantor Pusat Untuk Info Klik:bit.ly/danabpjsku," tulis pengirim SMS.

Baca Juga: Jenazah Korban Tenggelam di Pangandaran Berhasil Ditemukan Tim SAR

Baca Juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investari Miras, PBNU Beri Apresiasi : Presiden Dengar Suara Publik

Dari hasil penelusuran mapaybandung.com, BPJS Kesehatan tidak pernah menggunakan website https://programdanapusatbpjs.blogspot.com sebagai kanal informasi bagi masyarakat.

Hoaks BPJS Kesehatan salurkan bantuan Rp37 juta per orang Dok Kominfo.

Hingga saat ini BPJS Kesehatan hanya menggunakan website dengan alamat url www.bpjs-kesehatan.go.id dan berita www.jamkesnews.com sebagai kanal informasi bagi masyarakat.

Untuk itu, SMS yang beredar belakangan ini dan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menyalurkan bantuan senilai Rp37 juta per orang, merupakan hoaks.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler