Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung 25 Maret - 4 April 2024, Simak Cara dan Syaratnya

- 24 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi kas keliling BI Jabar yang jadi lokasi penukaran uang baru lebaran 2024.
Ilustrasi kas keliling BI Jabar yang jadi lokasi penukaran uang baru lebaran 2024. /Diskominfo Kota Bandung/

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 12 Nama Masuk Bursa Calon Wali Kota Bandung

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Kiamat Semakin Dekat! Pengorbanan Sapi Merah di Israel untuk Menyambut Dajjal Hampir Siap

2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x