Bunuh Pelajar Secara Sadis, Pedagang Cilor di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

- 22 Januari 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan/pixabay
Ilustrasi pembunuhan/pixabay /

PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Pedagang cilor berinisial PH (26) tega membunuh seorang pelajar di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pemeungpeuk, Kabupaten Bandung.

Aksi tersangka terbilang keji. Setelah membunuhnya, korban dibawa ke semak-semak, hingga ditemukan oleh warga 7 hari setelah kejadian. Padahal tersangka dan korban sudah kenal sejak lama.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka dan korban sudah saling kenal selama 4 tahun. Tersangka merupakan penjual cilor, sementara korban adalah pelanggannya.

"Tersangka dan korban sudah kenal sekitar 4 tahun, tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk: Pelaku Pedagang Cilor hingga Terungkap Motif Pembunuhan

Motif tersangka membunuh korban adalah karena sakit hati terhadap perkataan korban kepada ibunya.

Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik dan dipukuli. Setelah korban tidak bernafas, tersangka membawanya ke semak-semak yang tidak jauh dari rumahnya.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," katanya.

Baca Juga: 5 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024 dari Dapil Jawa Barat

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," tambahnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga menjual barang berharga milik korban berupa ponsel kepada penadah. Maka, polisi juga menangkap penadah yang berinisial AA (23).

"HP korban sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya kita juga tangkap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan penadah AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah