Dokter Ungkap Mayat Pelajar yang Ditemukan di Pameungpeuk Sudah Meninggal Sejak 7 Hari Lalu

- 22 Januari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio /

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," ucap Kusworo Wibowo.

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Sebut Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Adalah Pedagang Cilor

"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," ujar Kusworo menambahkan.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah