Dokter Ungkap Mayat Pelajar yang Ditemukan di Pameungpeuk Sudah Meninggal Sejak 7 Hari Lalu

- 22 Januari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio /

PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Tim dokter kepolisian Polresta Bandung menjelaskan, mayat pelajar yang ditemukan di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ternyata sudah meninggal seminggu yang lalu sejak pertama kali ditemukan warga Sabtu 20 Januari 2024.

Sebelumnya, warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di parit dekat Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Pameungpeuk, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Tampak dalam video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki mengenakan helm dan seragam pramuka yang diduga merupakan seorang pelajar. Kondisinya pun sangat mengenaskan, membuat mayat tersebut sulit untuk teridentifikasi.

Baca Juga: Punya Panjang 550 Meter Fly Over Nurtanio Bandung Sudah Tahap Pembangunan, di Sini Lokasinya

"Kita tangkap pelaku kurang dari 12 jam. Korban baru diketahui pada Sabtu 20 Januari pukul 16.30 WIB berawal dari masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dan ternyata itu jasad manusia. Lalu mereka lapor ke Polsek, dan kita lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol  Kusworo Wibowo.

"Seteleh diselidiki, ternyata itu jenazah sudah 7 hari menurut pemeriksaan dokter. Setelah terungkap identitasnya, kita lakukan penyelidikan. Pada Minggu 21 Januari pukul 03.00 pagi, tidak sampai 12 jam kita tangkap pelaku," katanya.

Kusworo menjelaskan, bahwa penemuan mayat di Sungai Cisangkuy Pameungpeuk itu merupakan korban pembunuhan. Adapun pelaku itu sudah diamankan pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Sebut Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Adalah Pedagang Cilor

Motif pelaku pembunuhan pelajar di Pameungpeuk, beberapa waktu lalu adalah atas dasar sakit hati. Pelaku yang merupakan pedagang cilor merasa sakit hati kepada korban, lantaran korban melontarkan kata-kata tidak sopan yang mengarah kepada ibu tersangka.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," ucap Kusworo Wibowo.

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Sebut Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Adalah Pedagang Cilor

"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," ujar Kusworo menambahkan.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah