Berikut ini adalah cara mudah untuk mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP. Meski begitu, pastikan kembali ponsel yang dimiliki memadai dengan resolusi kamera depan minimal 2MP, serta nomor yang digunakan masih aktif.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu pemohon langsung mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia pada PlayStore untuk sistem Android atau App Store untuk IOS.
2. Resgistrasi
Langkah selanjutnya, pemohon dapat melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Beberapa kolom penting yang wajib diisi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang akan digunakan, dan nomor ponsel yang sudah aktif.
Baca Juga: Kapan Warga Bandung Dapat Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu dan Beras 10 Kg? Ini Jadwal Terbarunya
3. Swafoto/selfie
Setelah melakukan verifikasi, pemohon dapat langsung melakukan swafoto dengan kamera depan. Pastikan pencahayaan memadai, tidak menggunakan kacamata, dan menggunakan pakaian sopan.
4. Verfikasi QR di kantor Dukcapil