KAI Services juga akan memberikan santunan masing-masing sebesar Rp13 juta kepada Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.
Di sisi lain, Jasa Raharja, sesuai dengan regulasi yang berlaku, telah menetapkan santunan sebesar Rp50 juta bagi korban yang meninggal dunia kepada ahli waris.
Selain itu, biaya perawatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp20 juta untuk pihak rumah sakit yang merawat korban.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Jenguk Korban Kecelakaan KA Turangga di RS Sekaligus Beri Santunan
Ditemui pada kesempatan lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya pemeliharaan sistem keamanan transportasi mengingat peristiwa tragis kecelakaan kereta api sebagai pembuka di tahun baru 2024.
Ia mendesak PT KAI dan tim terkait untuk segera mencari penyebab kecelakaan tersebut guna melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem keamanan transportasi publik secara menyeluruh, tidak hanya pada kereta api tetapi juga pada semua moda transportasi umum, termasuk jalur darat yang rawan kecelakaan.
Puan Maharani juga meminta pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, untuk terus memantau dan memastikan keamanan sistem pengelolaan di semua moda transportasi.
Baca Juga: Ini Lokasi Gebyar Vaksinasi Covid-19 Kota Bandung Sabtu 6 Januari 2024, Gratis!
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, memberikan rasa aman, dan kenyamanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya agar PT KAI memberikan layanan terbaik kepada semua korban kecelakaan dengan memenuhi segala kebutuhan mereka dengan baik.