2. Meminta kenaikan UMP UMK 2024 bagi buruh yang bekerja lebih dari satu tahun
Selain mengajukan proters terhadap nilai UMK 2024 yang dirasa tidak berpihak pada buruh, demo tersebut menuntuk Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah atau lebih dari 1 tahun.
Buruh meminta persentase kenaikan gaji berkisar antara 7,12 persen hingga 14 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Hore! BLT El Nino untuk Warga Sumedang Sudah Cair, Segini Besaran yang Bakal Diterima
Seperti diketahui Bey Machmudin telah mengungkap UMP dan UMK Jawa Barat pada 2024 mendatang mengalami perubahan yang signifikan.
Estimasi kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2024 mendatang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menjelaskan perhitungan secara rinci kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat. Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks penentu lain.
Indeks penentu adalah pertimbangan penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut sesuai dengan dengan kondisi ketenagakerjaan.