MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Muhajir Effendy, meminta UNHCR bertindak cepat mencari solusi mengatasi pengungsi Rohingya.
Perlu diketahui, Indonesia tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951 yang mana tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi. Selama ini masyarakat Indonesia menilai isu Rohingya sebagai masalah kemanusiaan.
Menko PMK juga akan tetap memerhatikan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi Rohingya.
“Terusik, terganggu, dan tidak nyaman dengan keberadaan mereka (Rohingya) maka yang harus kita layani adalah warga negara kita terlebih dahulu, pemerintah tidak akan memberi konsesi (hak) apapun,” ucap Muhajir Effendy.
Dengan tegas pemerintah tidak akan memberikan re-settlement atau tempat tinggal sementara wacana ditempatkan di lokasi tertentu.
“Tidak ada menampung atau ganti ke tempat tertentu, itu tidak ada,” sambungya.