2 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 8 Desember 2023 Termasuk Syarat dan Biaya

- 8 Desember 2023, 08:00 WIB
2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 16 November 2023.
2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 16 November 2023. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Berikut 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Jumat 8 Desember 2023. Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung bisa anda datangi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Adapun 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Taman Kota Baleendah dan Alun-alun Ciwidey.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 4 sampai 10 Desember 2023

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia. 4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Berani Banget! Wanita Ini Bongkar Suara Asli Kuntilanak, Ternyata Terdengar Kayak Gini Pada Malam Hari

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: PVMBG Bantah Kabar Viral Erupsi Tangkuban Parahu Bandung, Bukan Hari Ini Tapi Tahun 2019 Lalu

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x