MAPAY BANDUNG - Besaran Upah Minumum Kota (UMK) kabupaten/kota di Jawa Barat sudah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Dalam keterangan tertulis, UMK kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan dengan besaran berbeda.
Kota Cimahi misalnya yang mengalami kenaikan sebesar 3,24%. UMK Cimahi naik dari Rp3.514.093 (2023) menjadi Rp3.627.880 (2024).
Sementara UMK Kabupaten Bandung naik 1,02% dari Rp3.492.465 (2023) menjadi Rp3.527.967 (2024). Begitu juga dengan Kota Bandung yang naik 3,97% dari Rp4.048.462 (2023) menjadi Rp4.209.309 (2024).
Baca Juga: Sosok Pocong Lompat-lompat Terekam CCTV Gerbang Tol Bandung, Bikin Satpam Lari Ketakutan!
Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat naik 0,20% dari Rp3.480.795 (2023) menjadi Rp3.508.677 (2024).
Daerah dengan UMK terbesar tahun 2024 di Jawa Barat adalah Kota Bekasi.
UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430 atau naik 3,59% dari 2023. Urutan kedua ada Kabupaten Karawang dengan besaran UMK Rp5.257.834 naik 1,58% dari tahun 2023.