Naik 1,02%, Ini Besaran UMK Kabupaten Bandung Tahun 2024

- 1 Desember 2023, 17:00 WIB
Berapa UMK Kabupaten Cilacap 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Cilacap yang Naik 4,03 Persen atau Rp 96.015,54
Berapa UMK Kabupaten Cilacap 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Cilacap yang Naik 4,03 Persen atau Rp 96.015,54 /canva/



MAPAY BANDUNG - Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) seluruh kabupaten/kota di Jabar. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima MapayBandung.com, UMK kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan dengan besaran berbeda.

Kabupaten Bandung misalnya. UMK Kabupaten Bandung naik 1,02% dari Rp3.492.465 (2023) menjadi Rp3.527.967 (2024). Begitu juga dengan Kota Bandung yang naik 3,97% dari Rp4.048.462 (2023) menjadi Rp4.209.309 (2024).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar UMK 2024 di 27 Kabupaten/ Kota di Jabar

Kota Cimahi besaran UMKnya juga naik. UMK Kota Cimahi naik 3,24% dari Rp3.514.093 (2023) menjadi Rp3.627.880 (2024). Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat naik 0,20% dari Rp3.480.795 (2023) menjadi Rp3.508.677 (2024).

Daerah dengan UMK terbesar tahun 2024 di Jawa Barat adalah Kota Bekasi. UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430 atau naik 3,59% dari 2023. Urutan kedua ada Kabupaten Karawang dengan besaran UMK Rp5.257.834 naik 1,58% dari tahun 2023.

Di posisi ketiga daerah dengan besaran UMK 2024 terbesar adalah Kabupaten Bekasi. UMK Kabupaten Bekasi pada 2024 adalah sebesar Rp5.219.263 atau naik 1,59% dari tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x