MAPAY BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Depok 2024 serta daerah lain di Jawa Barat telah resmi naik.
Kota Depok menjadi kota peringkat keempat tertinggi UMK Jawa Barat dengan besar Rp4.878.612.
UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,92 persen dengan besar nominal Rp184.118, menjadikan wilayah ini mengalami peningkatan UMK tertinggi kedua setelah Kota Bandung.
Keputusan UMK Kota Depok 2024 telah ditandatangai oleh PJ Gubernur Bey Machmudin sejalan dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Disebut sebagai salahsatu daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta, Kota Depok bisa dibilang memiliki UMK yang bersaing dengan wilayah di sekitarnya.
Sebagai pengingat, berikut ini daftar UMK Kota Depok selama 7 tahun terakhir yang berhasil dirangkum tim mapaybandung.com.
- 2024: Rp4.878.612.
- 2023: Rp4.694.493.