Pelaku Vandalisme Ditangkap Satpol PP Kota Bandung, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

- 14 November 2023, 13:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme Jalan Asia Afrika - Tambong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme Jalan Asia Afrika - Tambong. /Diskominfo

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme Jalan Asia Afrika - Tambong.

Aksi vandalisme tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

Saat dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Bandung, pelaku vandalisme melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

 

Baca Juga: Tindak Tegas Vandalisme, Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku ke Meja Hijau

"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, pelaku vandalisme melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry.

Baca Juga: Sikapnya Bisa Berubah Drastis, Kenali Ciri-Ciri Orang yang Miliki Khodam Perwujudan Ular

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya.

 

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: 3 Kafe Bernuansa Alam di Bandung, Cocok Buat Kamu yang Ingin Berbincang Santai

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah