MAPAY BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, parkir liar tidak dibenarkan dan segera ditindak.
Berkenaan dengan hal ini, Pemkot sendiri segera berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli dan jajaran kepolisian. Pasalnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Begini lah, yang namanya liar liar itu kan tidak bener ya. Harus ditertibkan, harus dikembalikan kepada aturan yang sebenarnya," tandas Ema di Balaikota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023.
Ema menyebutkan, persoalan parkir liar ini tengah dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian dan juga Satgas Saber Pungli.
"Kalau disana (terbukti ditemukan) ada yang memungut parkir liar, kita akan proses melalui saber pungli lah. Kita koordinasi dengan jajaran kepolisian," pungkas Ema.
Sebelumnya diberitakan, beberapa hari terakhir viral di media sosial terkait tarif parkir motor yang melebihi aturan. Dalam karcis parkir tersebut tertera tarif sebesar Rp 10 ribu untuk sepeda motor.
Karcis parkir berwarna putih tersebut bertuliskan "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola", dengan alamat Jl. Asia Afrika no 90 depan Museum Konferensi Asia Afrika.