Jadi Biang Kemacetan, Dishub Cimahi Tindak 38 Kendaraan yang Parkir Liar, Salahsatunya Digembok

- 11 Agustus 2023, 16:30 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri melakukan petugas gabungan mendindak puluhan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Kota Cimahi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri melakukan petugas gabungan mendindak puluhan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Kota Cimahi. /Pemkot Cimahi



MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri melakukan petugas gabungan mendindak puluhan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Kota Cimahi.

 

Puluhan kendaraan tersebut ditindak lantaran parkir di tempat terlarang dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 10 Agustus 2023.

Operasi gabungan dilakukan dari mulai kawasan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara dan sejumlah kawasan lainnya.

"Kendaraan yang melanggar ditemukan ada 38 unit. 11 itu mobil dan 26 sepeda motor," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi M Nur Effendi.

Baca Juga: Bikin Kaget! 6 Nama Jalan di Bandung Ini Ternyata Berasal dari Singkatan, Ada ABC dan Suci

Dari puluhan kendaraan yang melanggar, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu sehingga sanksi tegas pun diberlakukan.

"Kalau yang kita gembok itu ada 1 mobil. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x