KAI Daop 2 Bandung Diduga Terima Aliran Suap di Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Jabar

- 1 Agustus 2023, 17:30 WIB
Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7/2023).
Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7/2023). /ANTARA/ I.C.Senjaya

Shynto Hutabarat menyebut, aliran uang suap yang berasal dari sejumlah pelaksana proyek peningkatan jalur KA di wilayah Jabar itu mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung.

Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut, merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.

Baca Juga: Tingkatkan Pariwisata, Dadang Supriatna Ingin Tiap Kegiatan di Kabupaten Bandung Libatkan Disbudpar

Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama tersebut juga diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi.

Total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar.

Adapun peruntukan uang-uang tersebut antara lain, pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp80 juta.

Baca Juga: Berkas Perkara Gratifikasi Dinyatakan Lengkap, KPK Sebut Rafael Alun Segera Disidang

Selain itu, kata dia, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

"Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x