MAPAY BANDUNG - KPK mengungkapkan, pihaknya telah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, sehingga, tersangka bakal segera menjalani persidangan.
"Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 1 Agustus 2023.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi," katanya.
Untuk selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini, tersangka diketahui masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.