Kota Bandung Tak Tertima Nego dengan Pelanggar Ketertiban

- 19 Juni 2023, 18:15 WIB
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna.
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna. /bandung.go.id/

Ema mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.

 

"Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.

Untuk diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage.

Baca Juga: Luis Milla Beberkan Alasan Kenapa Persib Bandung Pilih Yogyakarta untuk TC

Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Baca Juga: Mau Hidup Panjang Umur? Perhatikan 5 Hal Ini, Nomor Terakhir Banyak yang Tidak Menyadari

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah