Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Baca Juga: Ekonomis, Hidangan Alternatif Telur Sambal Merah Cocok Disajikan Bersama Ketupat Lebaran
Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Baca Juga: Simpan Dulu Resepnya! Cocok untuk Hidangan Kue Lebaran Resep Banana Bread Ala Michele Alex
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.***