Masih Buka Posko Meski Lebaran Sebentar Lagi, Kota Bandung Terima 17 Aduan Soal THR

- 19 April 2023, 17:45 WIB
Thr Tanggal Berapa Cair? Simak Selengkapnya
Thr Tanggal Berapa Cair? Simak Selengkapnya /Pixabay/Mufid Majnun

 

MAPAY BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menyebut secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik.

Dalam catatannya hingga h-4 lebaran, perusahaan yang ada di Bandung cenderung menerapkan aturan pembayaran THR dengan baik.

Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan, sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad, kepada Humas Bandung, Rabu 19 April 2023.

Baca Juga: Empuk, Pedas, Tahan Lama! Resep Rendang Daging Khas Padang Ala Devina Hermawan Cocok Jadi Sajian Lebaran 2023

Namun, kata Ahmad, Disnaker masih mendapatkan aduan terkait THR. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” katanya.

Ahmad menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.

Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Baca Juga: Ekonomis, Hidangan Alternatif Telur Sambal Merah Cocok Disajikan Bersama Ketupat Lebaran

Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Simpan Dulu Resepnya! Cocok untuk Hidangan Kue Lebaran Resep Banana Bread Ala Michele Alex

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah