"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. Kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Edi.
Sementara itu kerusakan yang dialami mobil maupun motor yang terkena runtuhan konstruksi bilboard saat kejadian Sabtu 25 Maret lalu, seluruhnya sudah diganti.
"Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," kata Edi.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan Bisa Diatasi dengan Jamu Beras Kencur, Simak Cara Buatnya
Terkait awal mula reklamenya berdiri dan belakangan diketahui belum mengantongi izin, Edi menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah ada di lokasi itu saat dibeli dari pemilik sebelumnya.
"Pada saat kami membelinya, dalam dokumen yang disertakan saat akad jual beli dijelaskan, bahwa proses perizinannya sudah diajukan. Karena letaknya ada di persil jalan nasional, maka pengajuannya (izin reklame) harus ke pusat dan sedang berproses," jelas Edi.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.