Pemilik Reklame Roboh di Bandung Minta Maaf dan Tanggung Biaya Perawatan Korban

- 28 Maret 2023, 13:00 WIB
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023.
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023. /Netizen PRFM/Dudi

MAPAY BANDUNG - Pemilik reklame jenis bilboard yang roboh di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung menyatakan siap bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Edi Kusnadi, perwakilan dari pihak perusahaan pemilik reklame tersebut menyatakan, pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan korban yang tertimpa bilboard milik mereka, hingga sembuh.

Kejadian robohnya bilboard tersebut kata dia, di luar perkiraan akibat terjadinya cuaca ekstrem.

 

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang di luar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrem, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," jelas Edi melalui rilis yang diterima, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Nimna Bookcafe, Tempat Bukber Murah dan Nyaman di Bandung, Simak Menu dan Harganya

Berkenaan dengan tiga orang yang menjadi korban, lanjut Edi, sudah mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit.

Pihaknya pun bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan dia menjamin sampai korban benar-benar sembuh.

"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. Kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Edi.

Sementara itu kerusakan yang dialami mobil maupun motor yang terkena runtuhan konstruksi bilboard saat kejadian Sabtu 25 Maret lalu, seluruhnya sudah diganti.

"Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," kata Edi.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan Bisa Diatasi dengan Jamu Beras Kencur, Simak Cara Buatnya

 

Terkait awal mula reklamenya berdiri dan belakangan diketahui belum mengantongi izin, Edi menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah ada di lokasi itu saat dibeli dari pemilik sebelumnya.

"Pada saat kami membelinya, dalam dokumen yang disertakan saat akad jual beli dijelaskan, bahwa proses perizinannya sudah diajukan. Karena letaknya ada di persil jalan nasional, maka pengajuannya (izin reklame) harus ke pusat dan sedang berproses," jelas Edi.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x