Mujahid menambahkan selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," tuturnya.
Baca Juga: Bisa Membuat Kamu Sulit Berkembang, Kenali 7 Jenis Mental Block yang Mungkin Kamu Alami
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Raisa ‘Nyaman Tak Cukup’ Lengkap dengan Maknanya
Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan
"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," kata dia.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.