Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 6 Maret, Simak Syarat dan Biayanya

- 6 Maret 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM C. Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Senin 6 Maret 2023, simak syarat dan biaya.
Ilustrasi SIM C. Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Senin 6 Maret 2023, simak syarat dan biaya. /Prfmnews.id/PRFM News



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Senin 6 Maret 2023.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini ada di dua lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung berlokasi di Griya Grand Cinunuk Cileunyi dan Thee Matic Mall Majalaya.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut. 

 

 

Baca Juga: MU Dibantai Liverpool 7-0 di Liga Inggris Tadi Malam, Anfield Jadi Mimpi Buruk Setan Merah

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Adapun syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan)

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Ide Jualan Modal Rp26 Ribu, Resep Es Nona Manis Menyegarkan Untuk Takjil di Bulan Puasa

 

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x