Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 18 Februari 2023, Simak Syarat dan Biaya

- 18 Februari 2023, 06:45 WIB
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini Senin 13 Februari 2023, simak juga syarat dan biaya.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini Senin 13 Februari 2023, simak juga syarat dan biaya. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini Sabtu 18 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari Sabtu 18 Februari 2023 berada di dua lokasi.

Mobil 1 SIM Keliling Kota Bandung bertempat di Pasar Modern Batununggal. Sedangkan mobil 2 SIM Keliling Kota Bandung berada di Radio Dahlia.

Adapun biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 13 sampai 19 Februari 2023

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Selalu Laku Dicari, Ini Resep Chili Oil Ala Chinese Resto yang Cocok untuk Dimsum dan Gorengan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Badannya Seperti Ini, Berikut 9 Ciri Burung Perkutut yang Memiliki Khodam

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabesbdg1.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah