"Tentu membuat kita sedih dan prihatin. Ini adalah tangggung jawab Pemkot berkaitan dengan korban, kami sudah melakukan pendampingan," ujar Dikdik.
Dalam kesempatan tersebut Dikdik jiga menyoroti prilaku pendatang yang tidak melapor ke aparat setempat seperti pemerintahan.
Seperti diketahui keberadaan tersangka dan keluarganya yang mengontrak di Kota Cimahi selama ini tidak diketahui pihak RT karena tidak melapor.
Baca Juga: Praktis tapi Rasa Kualitas Bintang Lima, Ini Resep Puding Karamel yang Cocok untuk Anak
Ia juga mengintruksikan RT, RW hingga Lurah di Kota Cimahi untuk menegaskan kembali mewajibkan tamu wajib lapor.
"Antarwarga harus bisa bersilaturahmi, saling perharikan. Terutama aparat wilayah, RT, RW bahwa siapapun yang mausk ke dalam lingkungan harusnya wajib lapor. Akan coba kami tegaskan kembali," imbuh Dikdik.***