Pemkot Bandung Buka Suara Soal Bangunan Bermasalah di Surya Sumantri

- 31 Januari 2023, 21:00 WIB
Pemkot Bandung buka suara soal bangunan bermasalah di Jalan Surya Sumantri.
Pemkot Bandung buka suara soal bangunan bermasalah di Jalan Surya Sumantri. /

MAPAY BANDUNG - Pemkot Bandung hingga kini belum melakukan tindakan terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin di Jalan Surya Sumantri.

Padahal, bangunan tersebut sempat di segel Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Penataan Ruang (Cipta Bintar) karena dianggap melanggar. Namun, segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu, kini sudah dibuka.

Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Ganti Nasi Putih Pakai Beras Ini Kata dr Zaidul Akbar

Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan.

Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.

Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Formasi Tenaga Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Berkenaan dengan hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapannya.

"Saya kurang paham, silahkan tanya ke (Dinas) Cipta Bintar," kata Yana ditemui di sela Sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) No 129 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Hotel Savoy Homann, Selasa 31 Januari 2023.

Tentang hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari mengatakan, bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Estetik di Bandung Ini Wajib Kamu Kunjungi, Simak Wahana dan Harga Tiketnya

"Kita lihat dulu, kewenangan pembongkaran bukan di kita. Kita kordinasi dengan OPD lain," kata Bambang.

Bambang pun beralasan, instansi nya tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap objek bangunan dimaksud karena tengah berperkara di Pengadilan.

"Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel," tandasnya.


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah