Kerap Jadi Tempat Parkir, Trotoar di Kota Bandung Bakal Direkayasa

- 28 Januari 2023, 15:45 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. /Diskominfo Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Sejumlah trotoar di Kota Bandung kerap dijadikan pengguna kendaraan sebagai tempat parkir.

Padahal, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan untuk parkir kendaraan.

Oleh karenanya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir.

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," kata Ema saat meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Berikut Link Live Streaming MasterChef Indonesia Season 10 di RCTI Sore Ini

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran.

Salahsatunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia menyayangkan, tindakan tersebut.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Kepanjangan SUCI, Salahsatu Jalan Ramai di Bandung, Pasti Baru Tahu

Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x