MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengajak warganya untuk disiplin dalam berkendara dan memarkirkan kendaraannya.
Sebab, pihaknya kini tengah aktif mengembalikan fungsi trotoar menjadi sebagaimana mestinya, yaitu bagi pejalan kaki.
Menurut Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi, para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.
Baca Juga: Unik dan Enak! Berikut Resep Minuman Blueberry Cheese Milk untuk Ide Jualan
“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.
Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.
“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.
Baca Juga: Chico Berikan Kejutan Usai Melaju Ke Semifinal Indonesia Masters 2023, Kalahkan Wakil Kanada