Dinas Cipta Bintar Digugat Warga Bandung yang Kesal, Tergugat Angkat Bicara

- 12 Januari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023.
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023. /

"Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Irwan.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Bandung Tadi Malam, Sempat Acungkan Jari Tengah Berujung Mata Bengep

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ujarnya.

"Katena faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," tandasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Penggugat, Tomson Panjaitan saat ditemui di PN Bandung, Jumat 6 Januari 2023 pekan lalu menuturkan, gugatan dilayangkan karena kliennya merasa kesal.

Baca Juga: Bandung HUJAN ES, Warga Sebut Es Datang Disertai Angin Kencang, Waspada!

Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson.

Tomson menambahkan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat. Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x