MAPAY BANDUNG - Seorang warga kota Bandung, Norman Miguna, melayangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke PN Bandung. Bukan hanya warga, namun Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) pun turut digugat karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Tergugat pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar kota Bandung, Irwan Hernawan membenarkan perihal tersebut. Saat ini, kata Irwan, kasusnya tengah dalam proses peradilan.
"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi Tergugat satu," jelas Irwan ditemui di kantornya, Kamis 12 Januari 2023.
Meski begitu, Irwan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Irwan pun menjelaskan, sebelum gugatan dilayangkan, pihaknya sempat menindak sebuah bangunan Kafe di jalan Surya Sumantri tersebut setahun lalu (26 Januari 2022). Penindakan itu pun berdasarkan laporan pengaduan dari penggugat, yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut menjadi terhalang.
Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.