Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 17 Desember 2022 Ada Dimana? Ini Info Lengkapnya

- 17 Desember 2022, 06:30 WIB
Jadwal SIM Kelling kota Bandung hari ini Selasa 13 Desember 2022.
Jadwal SIM Kelling kota Bandung hari ini Selasa 13 Desember 2022. /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

MAPAY BANDUNG - Sat Lantas Polrestabes Bandung menginformasikan jadwal SIM Kelling kota Bandung hari ini Sabtu 17 Desember 2022.

Berdasarkan informasi, jadwal SIM Kelling kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Adapun jadwal SIM Kelling kota Bandung hari ini berada di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Laki-laki Wajib Tahu, Kebisaan Ini Bisa Bikin Kamu Diikuti Jin! Menyeramkan

Biaya perpanjang SIM Keliling Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Sementara syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung ialah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

Baca Juga: Lawan Jebolan Liga 2, Luis Milla Tak Ingin Anggap Remeh Dewa United

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Segera Berakhir, Pemkot Bahas RPD

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pemkot Bandung Usai Pasar Gedebage Selalu Jadi Langganan Banjir hingga Dikeluhkan Warga

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x