Jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Segera Berakhir, Pemkot Bahas RPD

- 13 Desember 2022, 19:30 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /istimewa

 

MAPAY BANDUNG - Jabatan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bakal segera berakhir. Yana yang menjabat menggantikan Oded M. Danial itu bakal menemui ujungnya pada September 2023 mendatang.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 70 Tahun 2021 bahwa para Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, perlu segera menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

Dalam rapat penyusunan RPD, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan RPD 2024-2026.

"Setiap kepala OPD harus punya sense of crisis. RPD harus mengakomodasi dari hasil progres FGD (Focus Group Discussion) berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga bisa menjadi masukan untuk bahan kebijakan," jelas Ema, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pemkot Bandung Usai Pasar Gedebage Selalu Jadi Langganan Banjir hingga Dikeluhkan Warga

Ia menjelaskan, ada beberapa fungsi utama RPD tahun 2024-2026 dicanangkan. Pertama, menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dengan kondisi daerah dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah.

Kedua, menampung kepentingan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah. Ketiga, memastikan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) terutama dalam hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah.

"Kita juga harus mengakomodasi isu-isu strategis yang berkembang secara aktual, serta kebijakan nasional. Ada batasan waktunya, Maret 2023 RPD harus sudah selesai. Jika RPD sudah selesai, selanjutnya kita akan menyusun perencanaan strategis (renstra)," paparnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x