Inilah Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022, Datang ke 2 Lokasi Ini

- 3 Oktober 2022, 07:00 WIB
Adapun jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022 berada di Griya Grand Cinunuk dan Thee Matic Majalaya.
Adapun jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022 berada di Griya Grand Cinunuk dan Thee Matic Majalaya. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022.

Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022 berada di dua lokasi berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 3 Oktober 2022 berada di Griya Grand Cinunuk dan Thee Matic Majalaya.

Baca Juga: 15 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Modern Lahir Bulan Oktober 3 Kata Lengkap Beserta Artinya

Perlu diketahui biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:

Baca Juga: Hindari Sanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini yang Dilakukan PSSI

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

Baca Juga: Luis Milla Ikut Sedih atas Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Suporter Arema

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: La Nyalla Mattalitti Sesalkan Langkah Polisi Tangani Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata di Stadion Dilarang!

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah