Jika ditemukan pelanggaran, warga bisa menginformasikan ke Bawaslu melalui email dan whatsapp.
"Bisa jadi kalau ada aduan dari masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan terpilih atau digugurkan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelontorkan Rp2,1 Miliar untuk Program Padat Karya
Sementara itu, terkait dengan maraknya pencatutan nama oleh parpol belakangan ini, Fereddy mengakui, hal tersebut juga terjadi di Kota Bandung. Terdapat empat kasus sepanjang ini.
"Sudah kita tindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat," ucapnya.***