Terbagi menjadi tiga jangka waktu, yakni jangka pendek untuk pendataan dan penataan tahap I dimulai dari September-November 2022.
"Lalu, pendataan dan penataan tahap II jangka menengah dari Januari-April 2023. Kemudian, jangka panjang untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL serta relokasi PKL pada pusat destinasi wisata di bulan Mei-September 2023," tuturnya.
Selain penanganan PKL, beberapa hal yang akan menjadi fokus pembahasan Pemkot Bandung ke depannya antara lain, upaya penanganan kemiskinan, pengendalian harga kebutuhan pokok, layanan pencarian lapangan pekerjaan, upaya penanganan pengangguran, dan rekayasa kemacetan.***