MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mematangkan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL), Kamis, 1 September 2022 di Balai Kota Bandung.
Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung, Ema Sumarna memaparkan ada berapa hal yang menjadi perhatian.
Untuk itu, ia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat, perlu merincikan terlebih dahulu kategori pelanggaran di masing-masing lokasi.
"Sebelum menentukan jangka masa target, kita harus rincikan terlebih dahulu kategori pelanggaran mulai dari yang ringat, sedang, sampai terberat. Dengan begitu kita bisa membuat target ke depan," ungkapnya.
Baca Juga: Ingin Burung Perkutut Bersuara Lantang? Segera Kasih Minum dengan Ramuan Khusus Ini
Untuk menyelesaikan persoalan PKL ini, Ema menegaskan perlu adanya integrasi antar OPD dan kewilayahan yang terlibat dalam Satgasus PKL.
"Jangan sampai ada lagi alasan PKL tidak tahu kalau tempat mereka berjualan itu zona merah. Semua harus jelas penegasan dan penjelasan saat sosialisasi dilakukan," imbuhnya.
Rencananya ada 13 kecamatan dengan 54 titik yang menjadi target penertiban PKL oleh Satpol PP pada pertengahan September ini.
Menanggapi hal ini, Asisten Daerah I Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyampaikan, beberapa lokasi yang akan ditangani dalam waktu dekat seperti Alun-alun, Monumen Perjuangan Rakyat (Monju), Gasibu, Tegalega, dan sekitar Jalan Peta.