MAPAY BANDUNG - Dalang sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Seperti diketahui dalam Permenker terbaru disebutkan JHT baru bisa dicarikan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dalam cuitannya di Twitter, Sudjiwo Tedjo yang dikenal sebagai presiden Jancukers tak mengenal apa itu JHT.
Baca Juga: JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker
Baca Juga: Tak Perlu Penglaris Pesugihan, Pelihara Saja 3 Burung Perkutut Ini Supaya Rezeki Mengalir Deras
Sebab di negeri yang dipimpinnya, kata Sudjiwo Tedjo mereka hanya mengenal JHI atau jaminan hari ini.
"Maaf, #JHT tak dikenal di negeri #Jancukers . Kami hanya kenal JHI (Jaminan Hari Ini). Sebab yg nyata hanyalah hari ini," cuitnya di Twitter @sudjiwotedjo, Minggu 13 Februari 2022.
Sudjiwo Tedjo pun lantas menyindir polemik JHT ini dengan sebuah sajak karya WS Rendra.
Baca Juga: Inilah 10 Bahaya Tersembunyi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 5 Paling Ngeri