Polresta Bandung Berlakukan Ganjil Genap Hingga Besok, Simak Ketentuannya

- 12 Februari 2022, 16:30 WIB
Di Masa PPKM Level 4 ini akan ada pemberlakan Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok.
Di Masa PPKM Level 4 ini akan ada pemberlakan Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok. /Budi Satria/PRFMNEWS



MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung memberlakukan kebijakan ganjil genap dari Jumat sampai Minggu, 11 sampai 13 Februari 2022.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia membagikan ketentuan kebijakan ganjil genap ini.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan di Kabupaten Bandung, tepatnya di exit tol Soreang dan Cileunyi.

Baca Juga: Radang Tenggorokan dan Asam Lambung Auto Sembuh dengan Satu Sendok Bahan Ini Kata dr. Saddam Ismail

Nantinya, kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dengan plat luar D serta tidak sesuai tanggal ganjil/genap maka akan diputarbalik.

Namun mobil dengan plat luar D masih diizinkan masuk Kabupaten Bandung apabila bisa membuktikan bahwa dirinya adalah warga lokal.

Dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan adalah KTP atau surat identitas resmi lainnya.

"Kalau mau masuk harus bisa menunjukkan KTP setempat. Kalau terbukti warga ini ya kita persilakan," ucapnya saat On Air di Radio 107.5 PRFM News Channel, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Setelah Divaksin Covid-19 Lalu Ditest PCR, Hasilnya Jadi Positif?

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x