MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung memberlakukan kebijakan ganjil genap dari Jumat sampai Minggu, 11 sampai 13 Februari 2022.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia membagikan ketentuan kebijakan ganjil genap ini.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan di Kabupaten Bandung, tepatnya di exit tol Soreang dan Cileunyi.
Baca Juga: Radang Tenggorokan dan Asam Lambung Auto Sembuh dengan Satu Sendok Bahan Ini Kata dr. Saddam Ismail
Nantinya, kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dengan plat luar D serta tidak sesuai tanggal ganjil/genap maka akan diputarbalik.
Namun mobil dengan plat luar D masih diizinkan masuk Kabupaten Bandung apabila bisa membuktikan bahwa dirinya adalah warga lokal.
Dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan adalah KTP atau surat identitas resmi lainnya.
"Kalau mau masuk harus bisa menunjukkan KTP setempat. Kalau terbukti warga ini ya kita persilakan," ucapnya saat On Air di Radio 107.5 PRFM News Channel, Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Setelah Divaksin Covid-19 Lalu Ditest PCR, Hasilnya Jadi Positif?