Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 1 Februari Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 1 Februari 2022, 06:15 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

 

 

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung Selasa 1 Februari 2022.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung Selasa 1 Februari berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Transmart Buah Batu Bojongsoang dan Dealer Honda Nambo Banjaran.

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Yakin Pandemi Covid-19 di Bandung Berakhir, Yana Klaim Vaksinasi Sudah Sentuh Angka 111 Persen

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Selain Enak Jenis Buah-buahan Ini Kata dr. Saddam Ismail Ampuh untuk Mengatasi Anemia, Sudah Tahu?

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Abis Makan Sering Ngantuk? Hati-hati Bisa Bahaya, Itu Gegara Kamu Kekurangan Hal Ini Kata dr. Zaidul Akbar

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah