Mantan Kades di Bandung Diringkus Usai 1,5 Tahun Buron, Kejahatannya Bukan Main

- 18 Januari 2022, 10:15 WIB
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.

"Sebaiknya kepala desa melakukan kegiatan dengan transparan," tegasnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x