Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.
"Sebaiknya kepala desa melakukan kegiatan dengan transparan," tegasnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)