MAPAY BANDUNG - AS, seorang mantan kepala desa atau Kades Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung diringkus polisi setelah buron selama 1,5 tahun.
AS ditangkap polisi atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dari rentang 2016 sampai 2018.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin 17 Januari 2022.
Menurut Kusworo, tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan langsung diamankan petugas.
"Beliau adalah mantan Kepala Desa Cihawuk, kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. (korupsi) dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018," kata Kusworo.
Baca Juga: Benarkah Tanpa Tumbal? Ini Pengakuan Pelaku Pesugihan Kandang Bubrah Tembung Boyo Wonogiri
Kasus ini terungkap usai adanya laporan warga. Pada saat itu warga melaporkan beberapa proyek pembangunan berbagai infrastruktur di Cihawuk yang cepat rusak padahal baru dibangun atau diperbaiki.
"Atas laporan dari warga masyarakat tersebut Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengerucut dan kita bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan audit," paparnya.