Mantan Kades di Bandung Diringkus Usai 1,5 Tahun Buron, Kejahatannya Bukan Main

- 18 Januari 2022, 10:15 WIB
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

MAPAY BANDUNG - AS, seorang mantan kepala desa atau Kades Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung diringkus polisi setelah buron selama 1,5 tahun.

AS ditangkap polisi atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dari rentang 2016 sampai 2018.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin 17 Januari 2022.

Menurut Kusworo, tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan langsung diamankan petugas.

"Beliau adalah mantan Kepala Desa Cihawuk, kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. (korupsi) dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018," kata Kusworo.

Baca Juga: Benarkah Tanpa Tumbal? Ini Pengakuan Pelaku Pesugihan Kandang Bubrah Tembung Boyo Wonogiri

Kasus ini terungkap usai adanya laporan warga. Pada saat itu warga melaporkan beberapa proyek pembangunan berbagai infrastruktur di Cihawuk yang cepat rusak padahal baru dibangun atau diperbaiki.

"Atas laporan dari warga masyarakat tersebut Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengerucut dan kita bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan audit," paparnya.

Akhirnya usai dilakukan audit dari berbagai proyek di Desa Cihawuk, negara diketahui mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.

Pada saat pengumpulan bukti untuk menjadi tersangka, AS bersikap kooperatif dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Gelar Operasi Pasar untuk Hadirkan Sembako Murah

Akhirnya tersangka sempat menjalani wajib lapor.

Namun saat berkas lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan, AS malah kabur ke Sumatera.

"Saat akan dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Sumatera Selatan," paparnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Sempat Kabur ke Sumatera Usai Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Pangalengan Berinisial AS Diringkus Polisi".

Usai kabur, akhirnya pada Januari ini AS diketahui telah kembali dan langsung ditangkap.

"Kemudian dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandung dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum," terangnya.

Baca Juga: Viral di TikTok Penampakan Pocong Melayang Buat Merinding Ketakutan, Warganet: Itu Asli Soalnya Terbang

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.

"Sebaiknya kepala desa melakukan kegiatan dengan transparan," tegasnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x